Senin, 01 Desember 2014

   Desa merupakan kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Repubik Indonesia.
   Sebagai kesatuan masyarakat hukum. Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujutkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki desa.
   Desa kalibeji ini terbentuk atas persatuan dan kesatuan dari beberapa agama dan ras yang mengharapkan rasa damai dan kenyamanan bersama tanpa ada penindasan disalah satu pihak. Desa kalibeji sudah ada sejak abad ke-14 bukti dari hal itu adalah adanya yoni situs watu gentong peninggalan era runtuhnya majapahit di area desa kalibeji. Meski demikian belum ditemukan secara persis kenapa desa ini disebut dengan “kalibeji”, menurut pemangku wilayah (kepala desa) desa kalibeji menyatakan bahwa kata “kalibeji” diambil dari “kali” dan “beji” dimana kata “kali” diambilkan dari dusun kaliglagah dan “beji” diambilkan dari dusun “beji” dulunya kedua dusun itu saling bertengkar dan akhirnya memutuskan untuk bersatu membentuk sebuah desa “kalibeji”

Adapun Nama-nama Demang/kepala desa sebelum dan sesudah berdirinya desa kalibeji

No
Periode
Nama Kepala Desa
Keterangan
1

Suwoyo
Almarhum
2

Rakimin Setyantomo
Almarhum
3
-  1979
Sutikno
Almarhum
4
1980 - 1989
Kusman Hadi S
Almarhum
5
1990 - 1998
Suratno
Masih Hidup
6
1999 - 2006
Supardi Spd
Masih Hidup
7
2007 - 2013
Supardi Spd
Masih Hidup
8
2013 - 2019
Ngatman
Masih Hidup

0 komentar:

Posting Komentar