Desa merupakan kesatuan masyarakat hokum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Repubik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum. Desa
perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan
datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujutkan harapan
tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki desa.
Desa kalibeji ini terbentuk atas
persatuan dan kesatuan dari beberapa agama dan ras yang mengharapkan rasa damai
dan kenyamanan bersama tanpa ada penindasan disalah satu pihak. Desa kalibeji
sudah ada sejak abad ke-14 bukti dari hal itu adalah adanya yoni situs watu
gentong peninggalan era runtuhnya majapahit di area desa kalibeji. Meski demikian
belum ditemukan secara persis kenapa desa ini disebut dengan “kalibeji”,
menurut pemangku wilayah (kepala desa) desa kalibeji menyatakan bahwa kata “kalibeji”
diambil dari “kali” dan “beji” dimana kata “kali” diambilkan dari dusun
kaliglagah dan “beji” diambilkan dari dusun “beji” dulunya kedua dusun itu
saling bertengkar dan akhirnya memutuskan untuk bersatu membentuk sebuah desa “kalibeji”
Adapun Nama-nama Demang/kepala desa sebelum dan sesudah
berdirinya desa kalibeji
No
|
Periode
|
Nama
Kepala Desa
|
Keterangan
|
1
|
Suwoyo
|
Almarhum
|
|
2
|
Rakimin Setyantomo
|
Almarhum
|
|
3
|
- 1979
|
Sutikno
|
Almarhum
|
4
|
1980 - 1989
|
Kusman Hadi S
|
Almarhum
|
5
|
1990 - 1998
|
Suratno
|
Masih Hidup
|
6
|
1999 - 2006
|
Supardi Spd
|
Masih Hidup
|
7
|
2007 - 2013
|
Supardi Spd
|
Masih Hidup
|
8
|
2013 - 2019
|
Ngatman
|
Masih Hidup
|
0 komentar:
Posting Komentar